Maandag 01 April 2013

Masalah Sosial Urbanisasi


a.    Pengertian Urbanisasi Secara Etimologi dan Terminologi
Pengertian urbanisasi secara etimologi berasal dari kata urban yang artinya sifat kekotaan.[1]
Pengertian urbanisasi secara terminologi diantaranya urbanisasi dapat diartikan sebagai suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. Seorang sarjana ada yang  mengartikan urbanisasi sebagai suatu proses, membawa bagian yang semakin besar dari penduduk suatu negara untuk berdiam di pusat – pusat perkotaan. Penjabatan ini mengandung makna, bahwa gejala pertumbuhan kota tidak perlu (selalu) berarti terjadinya urbanisasi.[2]
Adapun pendapat para tokoh tentang urbanisasi,[3] yaitu diantaranya:
1)   Menurut Ir.Triatno Yudo Harjoko, mendefinisikan ubanisasi adalah suatu proses perubahan masyarakat dan kawasan dalam suatu wilayah non-urban menjadi urban. secara spasial, hal ini dikatakan sebagai suatu proses diferensiasi dan spesifikasi pemanfaatan ruang dimana lokasi tertentu menerima bagian pemukim dan fasilitas yang tidak proporsional.
2)   Menurut King dan Collegde urbanisasi  dapat  dikenal melalui empat proses utama keruangan, yaitu : Adanya pemusatan kekuasaan pemerintah kota sebagai pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan hubungan kota dan daerah sekitarnya, adanya arus modal dan investasi untuk mengatur kemakmuran kota dan wilayah sekitarnya. Difusi, inovasi dan perubahan yang berpengaruh terhadap aspek  sosial. Ekonomi, budaya dan politik di kota akan dapat meluas di kota-kota yang lebih kecil, bahkan ke daerah pedesaan. Migrasi dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruh kota secara terus-menerus masuk ke daerah pedesaan.[4]
Pendapat seorang pakar lain yang bernama Alain Garnier mengartikan bahwa urbanisasi adalah suatu jalan (pergerakkan) dari melintas pedesaan ke mentalitas pedesaan ke mentalitas kota. Diartikannya pula bahwa urbanisasi adalah suatu proses pengembangan dan konsentrasi ruang terbangun. Urbanisasi juga diartikan dicirikan oleh pergerakkan migrasi penduduk dari lokasi kecil pedesaan ke lokasi besar perkotaan. Urbanisasi adalah suatu yang menyangkut tingkat jumlah penduduk kota dari suatu masyarakat terhadap populasi totalnya.[5]
Kalau pertambahan penduduk di desa – desa menurut perbandingan sejalan dengan pertumbuhan penduduk di kota, maka tidak dapat dikatakan telah terjadi urbanisasi. Dengan demikian dalam hal ini, urbanisasi adalah suatu proses dengan tanda – tanda yaitu: terjadinya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota, Bertambah besarnya jumlah tenaga kerja nonagraria di sektor sekunder (industri) dan sektor tersier (jasa), tumbuhnya pemukiman menjadi kota, meluasnya pengaruh kota di daerah pedesaan mengenai segi ekonomi, sosial, kebudayaan dan psikologis.[6]
Ada yang mendefinisikan pengertian tentang urbanisasi yaitu suatu proses pembentukan kota, atau proses suatu wilayah atau negara menjadi kota, misalnya daerah pedesaan menjadi daerah industri. Misalnya, Pulau Jawa dapat dikatakan sedang mengalami urbanisasi, menjadi pulau kota, karena penduduknya makin padat dan makin banyak pabrik yang didirikan di pedesaan. Kecuali itu ada pula yang mengatakan urbanisasi sebagai suatu perpindahan kebudayaan atau pandangan hidup dan tingkah laku dan ciri – ciri kedesaan menjadi urban, antara lain hubungan kemasyarakatan tidak lagi akrab melainkan lugas, segala – galanya dinilai lugas, dan segala – galanya dinilai ekonomis.[7]
Urbanisasi juga ada yang mengartikan sebagai proses perpindahan  penduduk dari desa ke kota dengan tujuan mencari kehidupan yang layak. Hal itu terjadi karena kehidupan di desa tidak memiliki fasilitas yang memadai. Dalam pandangan masyarakat desa, kota seakan – akan selalu memberi kesan menyenangkan karena ada anggapan bahwa di kota segala sesuatunya dapat dipenuhi dengan mudah.[8]
Urbanisasi hanya akan terjadi dalam masyarakat yang didasarkan atas ‘redistribusi’ dimana surplus atas konsumsi dapat dialokasikan oleh suatu kelompok khusus. Tetapi kenyataan urbanisasi tergantung pada berbagai mekanisme pemusatan kekayaan tidaklah memberikan penjelasan yang lebih dalam kepada kita. Sebab ternyata dari waktu ke waktu, dunia ini telah dipenuhi oleh masyrakat urban yang masing – masing memiliki perbedaan mendasar. Misalnya, masyarakat teokrasi kuno di Meksiko atau Cina membangun wilayah – wilayah perkotaan yang begitu berbeda dengan sebagian besar kota – kota paling mutakhir. Kota – kota kuno tersebut dihuni oleh para elite pemerintahan dan agamawan yang didukung oleh surplus pertanian yang dikeruk melalui kombinasi kekuatan militer dan tekanan moral.[9]


[1] Sugiono Soetomo, Urbanisasi & Morfologi, Edisi Pertama (Yogyakarta:Graha Ilmu, 2009,
   hal. 34)
[2] Abu Ahmadi,  Ilmu Sosial Dasar, Edisi Kedua ( Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991, hal. 247)
  dan Soerjono Soekanto,  Kamus Sosiologi,  Edisi pertama (Jakarta:CV.Rajawali Fress,
  1982,  hal. 150)
       [3]Suria Ningsih, Urbanisasi dan Kaitannya dengan Hukum dan Kependudukan, (Digitized
     by USU Digital Library, 2002, hal. 2)

[4] Ningsih, Urbanisasi dan Kaitannya dengan Hukum dan Kependudukan,  hal. 2
[5] Soetomo, Urbanisasi & Morfologi, hal.42
[6] Ahmadi,  Ilmu Sosial Dasar, hal. 247
[7] Wahyu, Wawasan Ilmu Sosial Dasar ( Surabaya: Usaha Nasional, 1980,  hal. 142)
  [8] Bambang Warsito,  Konsep Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial (Malang:Surya PenaGemilang,
   2009,  hal. 36)
[9] Nasikun, Urbanisasi & Kemiskinan, Edisi Pertama (Yogyakarta:PT. Tiara Wacana, 1996,
   hal.1)

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking